Marketing Mix 4P
Selasa, 10 Januari 2012
Marketing Mix 4P
Marketing Mix 4P
Tanggung JawabSosial perusahaan terhadap lingkungan dan sosial menurut hukum
Tanggung Jawab Sosial perusahaan terhadap lingkungan dan sosial menurut hukum
Satu hal yang cukup menarik dari UU No. 40/2007 diatur secara khusus adalah adanya aturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan . Hal ini diatur secara khusus dalam pasal 74 UU/no.40/2007. Dalam pasal tersebut, secara khusus ditegaskan bahwa “Perseroan yang menjalankan kegiatan di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan“.
Mengenai hal tersebut beberapa kali di tanyakan oleh peserta seminar dan juga dalam beberapa comment di blog ini khususnya mengenai apakah kriteria suatu perusahaan yang berkewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut. Mengenai hal tersebut, sepanjang yang saya tahu, belum ada aturan pelaksanaan (sebagaimana yang dijanjikan dalam pasal 74 ayat 4) yang menetapkan kriteria secara detail mengenai jenis perusahaan yang seperti apa yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab sosial tersebut.
Jika dilihat secara kontekstual, maka menurut pendapat saya, perusahaan yang dibebani tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah perusahaan yang tujuan dan kegiatannya melakukan eksplorasi terhadap sumber daya alam, seperti halnya perusahaan yang bergerak di bidang perminyakan, eksplorasi laut dan lepas pantai, kehutanan, perkebunan, dan lain sebagainya. Sedangkan yang termasuk dengan kriteria “yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah perusahaan yang salah satu produknya merupakan hasil modifikasi ataupun turunan atau komponennya menggunakan hasil-hasil dari alam, contohnya: perusahaan furniture yang menjual perabotan dari kayu, rotan, bambu, yang jika diperluas bisa juga menjadi perusahaan yang salah satu komponennya menggunakan sumber alam, seperti perusahaan industri air minum kemasan, atau industri-industri yang menggunakan minyak tanah, batubara, gas alam dll sebagai salah satu bahan yang bakar industrinya, dimana walaupun tidak berkaitan dengan eksplorasi secara langsung, namun “memiliki dampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam”. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pasal 74 ayat 1 UU No. 40/2007.
Bentuk tanggung jawab sosial tersebut bisa bermacam-macam, namun menurut saya yang paling utama adalah melakukan “penyelamatan” terhadap sumber daya alam yang semakin lama semakin terganggu keseimbangannya. Pemerintah mulai merasakan hal tersebut sebagai suatu urgensi, mengingat dampak tersebut berkaitan pula
dengan “hajat hidup orang banyak”. Penyelamatan sumber daya alam tersebut antara lain bisa berupa reboisasi lingkungan, pencarian alternatif energy pengganti selain dari alam, riset dan teknologi untuk menekan dampak kerusakan lingkungan, dan lain sebagainya.
Pasal 74 tersebut menurut saya memiliki filosofi yang mendalam, karena tidak hanya berkaitan dengan tanggung jawab lingkungan, tapi juga tanggung jawab sosial atau yang sering di terjemahkan sebagai CSR (company’s sosial responsiblity). Apakah bentuk tanggung jawab sosial tersebut? Bentuknya bisa bermacam-macam, seperti membantu dalam pembangunan kesejahteraan sosial dan masyarakat di sekitar perusahaan, melakukan aksi-aksi sosial dan kemanusiaan, mengedukasi masyarakat dengan berbagai pengetahuan yang bermanfaat, program kemitraan antara pengusaha kecil dan pengusaha besar dan lain-lain. Dengan demikian, saya pikir tidak hanya perusahaan yang berkaitan dengan pengerahan sumber daya alam dan hasil-hasilnya saja yang memiliki tanggung jawab demikian, melainkan seluruh bidang usaha bisa dikaitkan dengan hal tersebut.
Mengenai dampak kerusakan terhadap lingkungan ini, secara khusus saya pernah mendapatkan e-mail dari salah satu milis yang saya ikuti ( mungkin para pembaca blog ini juga sudah pernah mendapatkannya) bagi yang belum bisa di cek pengarangnya RIA ELLWANGER yang sudah diterjemahkan ke bahasa Indonesia. Slide show ini sudah memberikan kesan yang sangat mendalam bagi saya secara pribadi.
Oleh karena itu, menurut saya tanggung jawab sosial terhadap kelestarian alam dan lingkungan hidup berada di tangan kita semua. Jika belum sanggup untuk langkah yang besar, kita mulai saja dari langkah yang kecil. Hal itu bisa dimulai dari lingkungan terdekat di sekitar kita saja. Mari kita bersama-sama untuk mencari solusi yang paling tepat untuk mengurangi bahkan mencegah perusakan lingkungan. Demikian pula tanggung jawab untuk bahu membahu memberantas kemiskinan dan kebodohan di negara kita.
Sumber Daya Manusia : Perencanaan dan Perekrutan Tenaga Kerja dalam Bidang Wirausaha
Hasil analisis SWOT (kekuatan, kelemahan, peluang, dan tantangan) bia dijadikan pedoman untuk memulai merencanakan suatu usaha. Dengan perencanaan yang baik, kita tidak mudah tergoda beralih pada usaha yang kelihatannya lebih menggiurkan tetapi sebenarnya kita belum mengetahui secara detail. Perencanaan yang detail juga akan membuat kita lebih siap dalam menghadapi risiko, karena segala sisi dari usaha telah diperhitungkan dengan baik.
Perencanaan yang baik akan mendorong rasa percaya diri yang tinggi dan rasa optimis untuk sukses dari usaha yang dikelolanya. Usaha yang sudah direncanakan dengan baik pun kadang kala mengalami kegagalan. Usaha yang tadinya keliatan menjanjikan dan mempunyai prospek baik, ternyata tidak selamanya member hasil yang baik pula. Hal ini bisa terjadi karena kita kurang jeli dalam melihat peluang dan menentukan jenis usaha apa yang akan di kelola, misalnya kita menentukan jenis usaha yang memang sulit untuk berkembang atau memilih jenis usaha yang trennya sudah mulai menurun. Selain itu, usahawan harus membuat keputusan tentang apa yang akan dilakukan, bagaiman melakukannya, di mana keputusan diambil, dan berbagai keputusan lainnya, sampai akhirnya kita harus tahu persis bagaimana mengimplementasikan semua keputusan yang diambil tersebut.
Perencanaan yang baik untuk sebuah usaha baru perlu dirumuskan, dan untuk itu, cobalah untuk berpikir dengan SMART (Specific, Measurable, Achievable, Reality, Trackable), yang dapat diuraikan sebagai berikut:
1.Specific, mengandung arti bahwa perencanaan yang dibuat tidak akan bermakna ganda, sehingga pencapaian tujuan akan lebih terarah karena dalam perncanaan tersebut lebih terfokus dan sangat jelas mengenai apa yang diinginkan. Misalnya ingin membuka usaha membuat makanan ringan berupa produk mie. Produk mie ini belum spesifik, apabila mau spesifik misalnya mie instant atau mie basah. Apabila pilihan pada mie basah masih dirasakan kurang fokus, maka dapat dibuat spesifik seperti mie basah dengan mutu A, B, C yang sesuai dengan target pasar yang ada.
2.Measurable, perencanaan yang dibuat harus dapat terukur, sehingga kita akan tahu kapan perencanaan tersebut telah tercapai. Misalnya direncanakan produk mie basah dengan mutu B untuk target perumahan kelas menengah dengan omzet setip hari minimal 50 kg. ukuran 50 kg lebih terukur dibandingkan dengan ingin memenuhi seluruh permintaan konsumen perumahan. Jadi target harus jelas dan dapat terukur.
3.Achievable, bahwa perencanaan yang telah dibuat tersebut harus dicapai, jangan terlalu jauh memikirkan hal-hal yang besar, kita harus memecahnya menjadi lebih kecil. Misalnya produk mie basah dengan target 50 kg apakah sudah realistis? Berdasarkan pengalaman ternyata setiap 1 kg mie basah dapat dibuat untuk keperluan 15 orang, jadi target 50 kg setara dengan 750 orang, apakah target ini realistis untuk usaha baru. Mungkin akan lebih realistis apabila pada tahap pertama 10 kg, kemudian jadi 25 kg dan akhirnya mencapai 50 kg. jadi target harus terukur dan realistis untuk dicapai.
4.Reasonable, dimana perencanaan yang baik perlu memenuhi persyaratan factual dan realistis. Artinya, apa yang dirumuskan sangat masuk akal dan rasional. Misalnya produk baru mie basah ingin menguasai pangsa pasar di seluruh perumahan. Hal ini tidak realistis, karena saat ini sudah banyak produsen mie basah. Lebih realistis misalnya sebagai pemain baru pada tahap awal dengan target mulai 10%, kemudian 25% dan akhirnya mencapai 50% dari pangsa pasar yang ada.
5.Trackable atau Timely, setiap perencanaan yang telah dibuat dalam pencapaian tujuan usaha, harus dapat dilacak untuk mengetahui setiap kemajuan. Misalnya produsen mie basah ingin memproduksi 50 kg perhari, kapan target ini akan dicapai? Apakah butuh waktu 1 bulan, 6 bulan atau 1 tahun, setiap target mempunyai batas waktu pencapaian untuk melihat apakah usaha kita berhasil atau tidak.
Penyediaan Tenaga Kerja
Penyediaan tenaga kerja terbagi atas dua bagian, yaitu
- Rekrutmen, adalah upaya perusahaan untuk mendapatkan tenaga kerja yang diperlukan sesuai dengan kualifikasi yang telah ditetapkan dalam perencanaan tenaga kerja. Rekrutmen sendiri terbagi atas dua bagian, yaitu :
- Rekrutmen Internal, proses untuk mendapatkan tenaga kerja atau SDM yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan tenaga kerja yang sudah ada atau yang sudah dimiliki oleh perusahaan
- Rekrutmen Eksternal, perusahaan mendapatkan tenaga kerja atau SDM yang akan ditempatkan pada suatu jabatan tertentu dengan memperolehnya dari luar perusahaan, atau seringkali dinamakan sebagai outsourcing Pada penyeleksian tenaga kerja, ada tiga tahapan yang perlu diperhatikan setiap perusahaan ataupun wirausaha yang ingin memperkerjakan tenaga baru sehingga kriteria yang diinginkan terpenuhi. Tiga tahapan tersebut adalah :
- seleksi administrasi, dimana pada tahap ini perusahaan akan menyeleksi dari CV, apakah pelamar memenuhi syarat dari segi pendidikan, jurusan, jenjang, jenis kelamin, dan batas usia yang dicari oleh perusahaan atau wirausaha.
- seleksi kualifikasi, merupakan penyeleksian yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan tes pengetahuan umum ataupun psikologi pada pelamar
- seleksi sikap dan perilaku, merupakan penyeleksian yang terakhir dimana pada tahap ini hanya interview atau wawancara kepada pelamar yang sudah lulus untuk tahap 1 dan 2. Biasanya seleksi ini dilakukan langsung oleh bagian HRD perusahaan tersebut. Melalui seleksi ini, HRD dapat menilai langsung sikap dan perilaku calon pegawai dari setiap jawaban yang mereka berikan.